Pacaran Setelah Nikah Lebih Indah

Share:


Nikah itu halal, pacaran itu haram. Jangan terjebak dengan istilah pacaran setelah nikah lebih indah. Sudah halal, ngapain berbuat haram lagi. Saya telah merujuk ke berbagai versi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pacaran sebagai hubungan lawan jenis di luar nikah. Bahkan ada yang mengartikan berkencan, berdua-duaan di tempat sepi.

Jadi jangan gegabah berkata pacaran setelah nikah lebih maknyus, atau istilah populernya indahnya pacaran setelah nikah.

Setelah nikah sudah jadi suami istri yang sah, kok malah mengharap kembali jadi hubungan tidak sah?

Kalimat "pacaran setelah nikah lebih indah" paling tidak ada dua makna. Pertama, setelah menikah, Anda pacaran dengan siapa pun yang bukan pasangan halalmu. Kategori ini sudah pasti haram. Kedua, Anda pacaran dengan pasangan halal. Arti kedua persis seperti maksud orang-orang yang mendambakan pacaran setelah nikah.

Sejujurnya, saya tau apa maksud kalimat "pacaran setelah nikah lebih indah". Mungkin bukan kata pacaran yang cocok digunakan. Cobalah cari istilah lainnya, yang kalau dikaji secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.

Sebab dalam kitab klasik dan modern, ulama saat menarik sebuah hukum selalu mencari defenisi kata terlebih dahulu. Baik arti menurut bahasa, atau arti menurut istiliah. Jika arti sebuah kata mengandung unsur-unsur yang terlarang dalam Islam, maka hukumnya juga bisa haram.

Misal, zina. Bolehkah kita istilahkan "zina setelah nikah lebih indah"? Tidak bisa. Sebab kita tau defenisi zina adalah perbuatan menyimpang dengan Islam. Dan hukumnya jelas haram. Demikian halnya dengan pacaran.

Jangan pernah mengharamkan yang telah halal dan menghalalkan yang haram, sebab hal itu bisa terperangkap dengan murtad.

*Abu Teuming

No comments

Silakan beri tanggapan dan komentar yang membangun sesuai pembahasan artikel.