Saat ini, tenaga honorer dan pegawai Non PNS sedang resah dengan banyaknya isu pendataan pegawai Non PNS. Bahkan hampir semua instansi pemerintah memetakan tenaga kontrak tersebut, sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Penulis mengutip secara utuh informasi pendataan pegawai Non PNS dari laman resmi media seputarlampung.com.
Mari, simak informasi pembuatan akun pendataan Tenaga Non ASN dan berkas yang harus dipersiapkan.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Dalam surat edaran Kemenpan-RB, dijelaskan Menpan-RB meminta PPK untuk mendata jumlah tenaga honorer/Non ASN di instansi masing-masing.
Untuk alur pendaftaran pendataan tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan, yakni pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran, setelah mendapatkan kartu informasi pendaftaran, tenaga Non ASN melanjutkan untuk proses pengisian data.
Adapun untuk pembuatan akun, Tenaga Non ASN wajib menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP).
2. Nomor Kartu Keluarga.
3. Nama Lengkap sesuai KTP.
4. Tempat Lahir sesuai KTP.
5. Nomor Handphone Aktif.
6. Email Aktif (pribadi).
Setelah membuat akun dan mencetak kartu pendaftaran Tenaga Non ASN, selanjutnya Tenaga Non ASN diminta untuk mengisi data.
Berikut berkas yang wajib disiapkan sebelum melakukan proses pengisian data:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga.
3. Ijazah.
4. Pas foto.
5. Swafoto/foto selfie.
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan.
7. Bukti Pembayaran Gaji.
Setelah mencetak kartu pendaftaran Tenaga Non ASN, selanjutnya Tenaga Non
ASN diminta melakukan login dengan menggunakan akun yang sebelumnya telah
dibuat dan diminta untuk mengisi data kelengkapannya.
Artikel ini sudah tayang di media online seputarlampung.com
No comments
Silakan beri tanggapan dan komentar yang membangun sesuai pembahasan artikel.