Melalui draf Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga, para dewan dan tim perancang kanun menetapkan bahwa perempuan dan laki-laki yang nikah secara diam-diam atau nikah siri akan dicambuk 25 kali. Nikah siri biasa disebut nikah di bawah tangan.
Setujukah bila suami Anda yang poligami alias nikah siri, lalu kedua mereka dicambuk 25? Jelas pasti setuju, terutama pada si perempuannya, yang kalau bahasa sekarang disebut pencuri laki orang (Pelakor). Tapi dalam Islam tak ada istilah pelakor, karena bila ada sosok suami mau menikah lebih satu, maka sah dan ada peluang. Perempuan yang dinikahi juga dibolehkan dan baginya tidak ada stigma tertentu, seperti pelakor.
Nah! kembali lagi. Kalau setuju diberikan sanksi seperti di atas, kenapa kanun yang ada pasal poligami ditolak?
Meskipun tak setuju pasal-pasal poligami. Berarti para lelaki lebih aman berpoligami, walaupun nikah siri. Sudah dapat poligami, tak ada pun sanksi cambuk.
Mesti diketahui, dalam Islam tak ada hukum cambuk bagi pelaku poligami. Tapi ada ayat Al-Qur'an yang menerangkan taati Allah, Rasul, dan ulil amri. Nah, dasar cambuk 25 kali di atas adalah patuh pada pemimpin. Dalam hal ini ya para dewan dan jajaran pemangku kepemimpinan.
Penulis telah menerangkan pada artikel sebelumnya, bahwa sempit sekali celah poligami yang dapat dilakukan oleh kaum lelaki jika merujuka pada qanun tersebut.
*Penulis Abu Teuming (Direktur lembaga Keluarga Sakinah Mawaddah dan Rahmah)
No comments
Silakan beri tanggapan dan komentar yang membangun sesuai pembahasan artikel.