Ikatan tunangan merupakan jenjang awal menuju pernikahan. Disebut juga masa perkenalan, mencari kecocokan. Tapi banyak praktik tunangan telah melewati standar Islam dan adat. Ini bisa jadi pengaruh era modern yang tidak bisa dibendung oleh kearifan lokal.
Sebenarnya, tunangan tidak terlarang dalam agama, selama masih di bawah payung dan titah Islam. Karena pengaruh era modern, tunangan mengalami pergeseran jauh dari tuntunan. Bahkan telah menabrak batas agama dan adat masyarakat, khususnya di Aceh.
Pasca tunangan, perempuan dan laki-laki bukanlah kepemilikan yang sah. Artinya belum halal melakukan apa pun, layaknya pergaulan antara suami dan istri.
Saat proses tunangan, ada batasan yang boleh dilihat dan haram dilihat. Batas dapat dilihat waktu tunangan hanya wajah, ini sesuai hukum Islam. Tujuan utama melihat wajah perempuan yang dilamar agar tahu kadar kecantikannya.
Selanjutnya, boleh lihat kedua tangan (Kafaiha) perempuan secara zahir dan batin. Tujuannya supaya diketahui kulit tubuh si perempuan halus atau kasar. Melalui telapak tangan, akan terbaca kulit tubuhnya.
Wajah dan dua tangan merupakan bagian tubuh yang tidak perlu ditutup ketika salat. Itu sebab boleh melihat kedua objek itu saat lamaran.
Selebihnya, saat lamaran yang harus diperhatikan adalah kecantikan, kekayaan, nasab, dan agama yang paling utama.
Terkait tunangan semestinya disembunyikan. Jika suatu saat gagal mencapai puncak pernikahan, alias batal tunangan, tentu tidak menjadi isu heboh yang dapat menimbulkan kemuzaratan. Seandainya semua orang tahu pembatalan tunangan, ini suatu hal yang tidak baik bagi keluarga dan pihak yang bertunangan.
Senada dengan pesan Rasulullah bahwa "Rahasiakan tunangan dan umumkan pernikahan."
Sisi lain, pilihan orang tua merupakan opsi terbaik bagi sang anak. Pilihan orang tua selalu dilengkapi dengan kasih sayang, dengan hati, dan dengan doa. Sementara bila anak memilih sendiri calon suami atau istri lalu bertunangan, maka anak biasanya memilih dengan nafsu, misal karena ada harta, cantik, ada jabatan dan lainnya.
*Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Efyepe dan Ketua Penyuluh Penulis Kreatif (PPA)

No comments
Silakan beri tanggapan dan komentar yang membangun sesuai pembahasan artikel.