Mengintip Esensi Al-Qur'an dalam Politik Aceh

Share:

Sejak Aceh damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM)-Republik Indonesia (RI), pelan-pelan nilai syariat Islam diadopsi menjadi hukum positif, yang diridai oleh konstitusi Indonesia. Atas restu undang-undang, pelaksanaan syariat Islam sah berlaku di Aceh. 

Implementasi syariat Islam makin nyata dengan lahirnya qanun (Peraturan Daerah) bernuasa islami. Semua isi qanun syariat Islam merujuk pada kitab fikih sesuai Al-Quran dan hadis. Salah satu regulasi paling poluler jelang Pemilu dan Pilkada adalah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh. Qanun tersebut perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan dasar penyelenggaraan otonomi daerah dan keistimewaan Aceh.

Dasar hukum di atas mewajibkan calon anggota legislatif DPR Aceh dan DPRK yang berstatus muslim wajib mampu membaca Al-Qur'an. Selain itu, syarat menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota adalah mampu membaca Al Quran. 

Selain itu, wajib ikut uji mampu baca Al-Qur'an peserta seleksi komisioner lembaga negara seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Komisi Informasi Aceh, dan pastinya calon pemimpin di Aceh. Ketentuan tersebut hanya berlaku di Aceh, khususnya muslim.

Kemampuan baca Al-Qur'an harus dibuktikan dengan uji baca Quran yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dilaksanakan sebelum pesta demokrasi berlangsung.

Jelang Pilkada serentak 2024, kandidat kepala daerah di Aceh sudah jalani uji baca Quran pada 4 September 2024, yang disaksikan tim penguji dan masyarakat Aceh. Jika terbukti tidak mampu baca kitab suci muslim ini, konsekuensinya status calon kepala daerah akan gugur dan wajib diganti dengan kandidat lainnya.

Urgensi baca Al-Qur'an bagi kandidat sebagai manisvestasi tradisi masyarakat Aceh yang tidak jauh dengan narasi keislaman dan Al-Qur'an. Uji baca Qur'an sekaligus bukti sosok tokoh tersebut dekat dan kesehariannya tidak pernah lupa pada Al-Qur'an.

Sisi lain, kala terpilih jadi pemimpin, dapat melahirkan kebijakan yang tidak mengabaikan perintah Al-Qur'an. Demikian sejatinya yang diharapkan masyarakat Aceh sebagai daerah pertama masuk Islam ke nusantara.

Setiap kebijakan yang diketuk palu atas pertimbangan agama, tentu tidak merugikan siapa pun, bahkan hewan dan tumbuhan merasakan manfaatnya. Misal kebijakan pelestarian lingkungan. Tentu tidak boleh ada aksi yang memuzaratkan orang lain, termasuk binatang yang hidup di belantara.

Jika pemimpin mampu membaca Qur'an, kelak dia rindu dengan lantunan ayat-ayat suci, yang menggerakkan hati untuk mengadakan even suci terkait Al-Qur'an, baik di level anak-anak hingga orang dewasa.

Idealnya, kebijakan yang berpandu pada Al-Qur'an bukan semata lomba MTQ dan kajian keislaman. Lebih dari itu, menerapkan pesan-pesan langit dalam pembangunan bangsa, baik ekonomi, infrastruktur publik, dan infrastruktur pembangunan manusia, sehingga unggul dalam bingkai moderat.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa Al-Qur'an pedoman suci memiliki nilai-nilai moderasi, yang seyogyanya dipraktikkan masyarakat muslim sebagai upaya menciptkan kedamaian. 

Melalui kententuan mampu dan uji baca Qur'an, sejujurnya Aceh ingin dipimpin oleh orang yang terampil dengan Al-Qur'an. Bukan hanya cerdas berpolitik dan membangun ekonomi, tapi mampu mengolaborasikan kebijakan dengan rambu-rambu kitab agung ini.

Terakhir, Al-Qur'an kalam penenang jiwa dan batin bagi insan galau. Biasanya, sosok pemimpin kerap diterpa berbagai isu, kritikan pedas, dan fitnah, bahkan ancaman dari lawan politik atau pihak lainnya. Ketika ia mampu dan selalu melalui hari dengan Al-Qur'an, tentu akan tenang batin tanpa khawatir berlebihan terhadap was-was negatif, sehingga tidak mudah goyang serta bawa perasaan (Baper) saat menjalankan pemerintahan. 

Selamat MQTN XXX 2024. Juara ungggulan hanya milik mereka yang menjadikan Al-Qur'an pedoman hidup.


*Abu Teuming

Redaktur Suluhagama dan Ketua FKPAI Aceh

1 comment:

  1. Inilah Salah Satu Keistimewaan di Aceh, Semoga Kedepannya Bukan Hanya Tes Baca Al Qur'an Tetapi Juga Tes Baca Kitab Kuning, Harapan Kami Pemimpin Aceh Benar2 Dari Alim Ulama' Yang Berilmu dan Berdedikasi Tinggi 🙏 Aceh 🔥🔥🔥

    ReplyDelete

Silakan beri tanggapan dan komentar yang membangun sesuai pembahasan artikel.